Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo resmi memberhentikan pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat atau PPKM yang bertujuan untuk menekan penularan COVID-19 pada Jumat, 30 Desember 2022.
Keputusan untuk mengakhiri PPKM dibuat lebih awal dari rencana awal. Pemerintah sebelumnya menyebut hasil kajian yang akan menjadi pertimbangan untuk mengakhiri PPKM baru akan selesai pada minggu ketiga Januari 2023.
“Hari ini pemerintah telah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022. “Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan masyarakat.”
Jokowi menjelaskan, kebijakan ini diambil karena semua indikator terkait COVID-19 berada di bawah standar WHO. Selain itu, seluruh kabupaten dan kota sudah berada di bawah PPKM level 1. Kajian dan pertimbangan pengambilan keputusan tersebut telah dilakukan selama 10 bulan terakhir.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Presiden Jokowi bahwa Indonesia siap mengakhiri PPKM.
Status pandemi di Indonesia, tambah Airlangga, justru berubah menjadi endemi. Namun, Kementerian Kesehatan perlu terlebih dahulu meluncurkan survei sero untuk menyatakan status endemik.